OpiniReporter.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan peningkatan besar pada kekuatan pemungutan pajak oleh pemerintah daerah (local taxing power) hingga 300 persen dari posisi saat ini yang hanya 1,3 persen. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional P2DD 2024 pada Senin (23/9), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan hampir sepertiga dari APBN untuk Transfer ke Daerah (TKD). Namun, peningkatan kinerja ekonomi daerah memerlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, penerbitan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bertujuan untuk harmonisasi fiskal pusat dan daerah.
Menurut Sri Mulyani, pendapatan daerah saat ini masih terbatas, dan UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan local taxing power melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi. Ia menekankan pentingnya peningkatan ini dilakukan tanpa mengurangi iklim investasi di daerah.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah pusat akan mengintervensi kebijakan pajak daerah, termasuk melalui instrumen peningkatan objek pajak, tarif, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Selain itu, modernisasi administrasi perpajakan di daerah juga menjadi prioritas, termasuk digitalisasi untuk memperkuat infrastruktur administrasi.
Dalam UU HKPD, pemerintah juga membangun Badan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital untuk menciptakan transparansi fiskal antara pusat dan daerah. BAS akan menyelaraskan laporan keuangan nasional dan daerah, memastikan konsolidasi fiskal yang lebih akurat dan selaras.
Sri Mulyani berharap dengan langkah-langkah ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan, sehingga daerah lebih mampu membiayai kebutuhannya sendiri tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat.