OpiniReporter.com – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, dan setelah menyelesaikan dua periode kepemimpinan, ia akan tetap mendapatkan sejumlah fasilitas keuangan dari negara, termasuk uang pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berhak menerima uang pensiun yang setara dengan 100 persen gaji pokok terakhirnya sebagai Presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini, yang menjadi acuan, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan ketentuan bahwa uang pensiun presiden setara dengan enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi, Jokowi diperkirakan akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000). Dengan angka tersebut, Jokowi akan tetap menikmati tunjangan yang mencerminkan statusnya sebagai mantan Presiden, meskipun masa jabatannya telah berakhir.