OpiniReporter.com – Penipuan berupa pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih rawan terjadi, terutama saat membeli motor bekas dari orang yang tidak dikenal. Agar terhindar dari masalah, penting untuk mengetahui cara membedakan BPKB asli dan palsu. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keaslian BPKB:
- Kertas Cover
- BPKB asli menggunakan kertas khusus yang tebal dan mengkilap.
- Pada BPKB keluaran terbaru, terdapat lubang berbentuk trapesium di bagian samping cover.
- BPKB palsu sering menggunakan kertas cover tipis, dan tulisan pada BPKB terlihat buram atau tidak jelas.
- Hologram
- BPKB asli memiliki hologram di bagian depan dan belakang cover. Saat diterawang, warna hologram berubah menjadi abu-abu.
- Hologram asli juga memuat logo Korlantas Polri.
- Pada BPKB palsu, hologram cenderung berwarna kuning atau tidak jelas.
- BPKB baru dilengkapi QR Code di lembar kedua, yang jika dipindai akan menampilkan nomor dan tahun registrasi kendaraan yang sesuai.
- Nomor Seri
- BPKB asli memiliki nomor seri yang tertera di halaman pertama. Pastikan nomor ini sesuai dengan identitas kendaraan.
- Lambang Korlantas Polri
- Terdapat lambang Korlantas Polri yang hanya dapat dilihat dengan sinar ultraviolet. Jika BPKB diterangi sinar UV, lambang ini akan terlihat jelas, sedangkan pada BPKB palsu lambang tersebut tidak muncul.
Sanksi Pemalsuan
Pemalsuan dokumen seperti BPKB dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Karena itu, penting untuk memastikan keaslian BPKB sebelum membeli motor bekas.